Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor pm-36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-36 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KELAIKUDARAAN PESAWAT UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR KELAIKUDARAAN PESAWAT UDARA
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Kualitas Hasil Kerja dari kegiatan unsur pembinaan/pengelolaan teknis penyelenggaraan angkutan udara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) didasarkan pada:
a. bukti fisik;
b. format bukti fisik; dan
c. indikator mutu.
(2) Indikator mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berupa:
a. hasil kerja yang sudah dilaporkan kepada atasan langsung; atau
b. hasil kerja yang dapat/sudah dimanfaatkan oleh unit kerja atau oleh jenjang di atasnya/di bawahnya.
(3) Kategori Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. memenuhi SKHK;
b. cukup memenuhi SKHK; dan
c. kurang memenuhi SKHK;
(4) Kategori memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan apabila memenuhi seluruh kompenen pedoman penilaian kualitas hasil kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1).
(5) Kategori cukup memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberikan apabila memenuhi 2 (dua) komponen pedoman penilaian kualitas hasil kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1).
(6) Kategori kurang memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diberikan apabila memenuhi 1 (satu) komponen pedoman penilaian kualitas hasil kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1).
Koreksi Anda
