Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor pm-36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-36 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KELAIKUDARAAN PESAWAT UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR KELAIKUDARAAN PESAWAT UDARA
Teks Saat Ini
(1) Jenis SKHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a dikelompokan sesuai jenjang jabatan:
a. Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara kategori keahlian; dan
b. Jabatan Fungsional Asisten Kelaikudaraan Pesawat Udara kategori keterampilan.
(2) SKHK Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. memiliki rincian Tugas Jabatan dan hasil kerja tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) SKHK Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. memiliki rincian Tugas Jabatan dan hasil kerja tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
