Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor pm-36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-36 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KELAIKUDARAAN PESAWAT UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR KELAIKUDARAAN PESAWAT UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Capaian SKP Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Kelaikudaraan Pesawat Udara disampaikan kepada tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit. (2) Capaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara didasarkan pada capaian SKP Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dipresentasekan dan dikalikan dengan target Angka Kredit SKP Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara. (3) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal setiap tahun. (4) Dalam melakukan penilaian, tim penilai dapat meminta bukti fisik dan laporan hasil kerja sebagai bahan pertimbangan. (5) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, tim penilai wajib memperhatikan kesesuaian tugas Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara atau Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan tugas fungsi unit kerja berdasarkan kedudukan Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara atau Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
Koreksi Anda