Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor pm-36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-36 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KELAIKUDARAAN PESAWAT UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR KELAIKUDARAAN PESAWAT UDARA
Teks Saat Ini
(1) Capaian SKP sebagai bahan usulan penetapan Angka Kredit disampaikan oleh atasan langsung Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara atau Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dilakukan kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit melalui pimpinan unit kerja.
(2) Pengusulan penetapan Angka Kredit Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara atau Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan dengan melampirkan:
a. surat pernyataan melakukan kegiatan utama Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara atau Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi; dan
c. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang.
(3) Pengusulan penetapan Angka Kredit Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kelaikudaraan pesawat udara kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kelaikudaraan pesawat udara untuk Angka Kredit bagi Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Madya di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kelaikudaraan pesawat udara kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara untuk Angka Kredit bagi Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Pertama dan Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Muda dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara terampil dan penyelia di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi; dan
c. Kepala Unit Kerja yang mempunyai otoritas mengawasi bidang kelaikudaraan pesawat udara kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi
udara untuk Angka Kredit bagi Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara ahli pertama dan Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara ahli muda dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara terampil sampai penyelia di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Koreksi Anda
