Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor pm-36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-36 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KELAIKUDARAAN PESAWAT UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR KELAIKUDARAAN PESAWAT UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada awal tahun, Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara wajib menyusun SKP yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan. (2) SKP merupakan target kinerja Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Koreksi Anda