Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor pm-36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-36 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KELAIKUDARAAN PESAWAT UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR KELAIKUDARAAN PESAWAT UDARA
Teks Saat Ini
(1) Kebutuhan pelatihan Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara diperoleh melalui analisis kebutuhan pengembangan kompetensi.
(2) Analisis Kebutuhan Pengembangan Kompetensi dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang perlu ditingkatkan.
(3) Informasi mengenai kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Jabatan
Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang perlu ditingkatkan dapat diperoleh melalui:
a. analisis hasil Uji Kompetensi; dan/atau
b. survei
(4) Analisis Hasil Uji Kompetensi dilakukan untuk mengetahui kesenjangan kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dengan Standar Kompetensi jabatan yang bersangkutan.
(5) Survei dapat dilakukan dengan metode wawancara, kuesioner, isian, observasi dan/atau metode ilmiah lainnya.
Koreksi Anda
