Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor pm-36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-36 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KELAIKUDARAAN PESAWAT UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR KELAIKUDARAAN PESAWAT UDARA
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b merupakan diklat yang dipersyaratkan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang sesuai dengan jenjang JF.
(2) Pelatihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai program pelatihan bagi inspektur penerbangan.
Koreksi Anda
