Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor pm-36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-36 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KELAIKUDARAAN PESAWAT UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR KELAIKUDARAAN PESAWAT UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus ASN; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah diploma dua di bidang ilmu teknik pesawat udara atau bidang ilmu lain yang relevan dengan teknik pesawat udara; e. memiliki sertifikat dasar/lisensi perawatan pesawat udara; f. memiliki sertifikat pelatihan tipe pesawat udara; g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; h. memiliki sertifikat Test of English for International Communication (TOEIC) dengan skor paling kurang 450 (empat ratus lima puluh); i. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompeten; j. ASN yang telah diangkat dalam jabatan Asisten Inspektur Kelaikudaraan, paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan teknis di bidang pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan bidang kelaikudaraan pesawat udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai program pelatihan bagi inspektur penerbangan; k. memiliki pengalaman dalam bidang penerbangan paling sedikit 2 (dua) tahun; dan l. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun. (2) Bagi ASN direktorat jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perhubungan udara yang memiliki ijazah yang tidak relevan dengan ilmu teknik pesawat udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan memenuhi persyaratan dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, dan huruf l dapat diangkat melalui perpindahan jabatan dengan penentuan jumlah Angka Kredit dan jenjang jabatan disamakan. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang JF yang akan diduduki. (4) Pangkat yang ditetapkan bagi ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh PyB MENETAPKAN Angka Kredit. (5) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara melalui perpindahan dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kelaikudaraan pesawat udara.
Koreksi Anda