Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor pm-36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-36 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KELAIKUDARAAN PESAWAT UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR KELAIKUDARAAN PESAWAT UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 huruf b, dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. berstatus ASN; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana atau D-IV bidang teknik penerbangan, mesin, elektro, atau industri; e. memiliki sertifikat dasar/lisensi perawatan pesawat udara; f. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; g. memiliki sertifikat Test of English for International Communication (TOEIC) dengan skor paling kurang 450 (empat ratus lima puluh); h. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kutural sesuai standar kompetensi; i. ASN yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan, paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan teknis di bidang pembinaan teknis pengaturan, pengendalian, dan pengawasan bidang kelaikudaraan pesawat udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai program pelatihan bagi inspektur penerbangan; j. memiliki pengalaman dalam bidang penerbangan paling sedikit 5 (lima) tahun; dan k. berusia paling tinggi: 1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Pertama dan Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Muda; dan 2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara Ahli Madya. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang JF yang akan diduduki. (3) Pangkat yang ditetapkan bagi ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh PyB yang MENETAPKAN Angka Kredit. (4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara melalui perpindahan dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kelaikudaraan pesawat udara.
Koreksi Anda