Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor pm-36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-36 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KELAIKUDARAAN PESAWAT UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR KELAIKUDARAAN PESAWAT UDARA
Teks Saat Ini
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara ditetapkan oleh:
a. Menteri bagi ASN yang menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara ahli madya; atau
b. jabatan pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian, bagi ASN yang menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara ahli pertama sampai ahli muda dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara terampil sampai Penyelia.
Koreksi Anda
