Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor pm-36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-36 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KELAIKUDARAAN PESAWAT UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR KELAIKUDARAAN PESAWAT UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dilakukan berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari beberapa indikator meliputi: a. jumlah pesawat udara yang beroperasi di INDONESIA; b. jumlah organisasi perusahaan penerbangan yang ada dan beroperasi di INDONESIA baik perusahaan nasional maupun perusahaan asing; c. jumlah organisasi sekolah penerbang yang ada di INDONESIA; d. jumlah organisasi pendidikan dan pelatihan awak pesawat udara yang ada di INDONESIA; e. jumlah peralatan simulasi terbang (Flight Training Devices/Simulator); f. jumlah sumber daya manusia bidang operasi pesawat udara, yaitu pilot, Flight Enginer, Flight Navigator, Flight Operation Officer, dan Flight Attendant; dan g. cakupan wilayah operasi perusahaan penerbangan baik perusahaan nasional maupun perusahaan asing. (2) Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang disusun dalam bentuk dokumen perencanaan kebutuhan JF tahunan. (3) Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dievaluasi paling sedikit 2 (dua) tahun. (4) Hasil evaluasi penghitungan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai dasar penyesuaian perubahan kebutuhan JF. (5) Jika dari hasil evaluasi penghitungan kebutuhan terdapat perubahan jumlah Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara atau Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara akan dilaksanakan mekanisme penyesuaian yang ditetapkan oleh direktur jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perhubungan udara. (6) Pedoman penghitungan dan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda