Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm-36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-36 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KELAIKUDARAAN PESAWAT UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR KELAIKUDARAAN PESAWAT UDARA
Teks Saat Ini
Unit Kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan Tugas Jabatan dari Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara menyusun Kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
Koreksi Anda
