Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm-36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-36 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KELAIKUDARAAN PESAWAT UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR KELAIKUDARAAN PESAWAT UDARA
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. unsur kegiatan utama;
b. unsur kegiatan penunjang; dan
c. unsur kegiatan pengembangan profesi.
(2) Unsur kegiatan utama berupa pengelolaan teknis kelaikudaraan pesawat udara.
(3) Sub unsur dari unsur kegiatan utama, terdiri atas:
a. teknis pengaturan;
b. teknis pengendalian; dan
c. teknis pengawasan bidang kelaikudaraan pesawat udara.
(4) Unsur kegiatan penunjang, terdiri atas:
a. pengajar/pelatih/pembimbing di bidang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;
b. keanggotaan dalam tim penilai/tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya; dan
e. melaksanakan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
(5) Pengembangan profesi, terdiri atas:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;
b. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;
c. penerjamahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;
e. pengembangan kompetensi di bidang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara; dan
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelakudaraan Pesawat Udara.
Koreksi Anda
