Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERMEN Nomor pm-36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-36 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KELAIKUDARAAN PESAWAT UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR KELAIKUDARAAN PESAWAT UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, untuk memenuhi kebutuhan Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dapat mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menjadi JF Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan JF Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara setelah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dan pengangkatan dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pembinaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Menduduki Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 864).
Koreksi Anda