Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor pm-36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-36 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KELAIKUDARAAN PESAWAT UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR KELAIKUDARAAN PESAWAT UDARA
Teks Saat Ini
SKHK dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Jabatan Fungsional Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara bertujuan untuk:
a. memberikan panduan Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dalam melaksanakan tugas jabatan Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;
b. memberikan pedoman kepada Pejabat Penilai Kinerja dan Tim Penilai dalam melakukan Penilaian Kualitas Hasil Kerja Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;
c. menyeragamkan pemahaman dan menjamin kualitas pekerjaan yang dilakukan oleh Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara; dan
d. menjamin objekvitas dan keselarasan kualitas hasil kerja Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dalam proses
penilaian kinerja Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
Koreksi Anda
