PERIZINAN BERUSAHA ANGKUTAN UDARA
(1) Angkutan Udara Niaga dapat dilakukan oleh Badan Usaha Angkutan Udara nasional setelah memiliki perizinan berusaha Angkutan Udara Niaga berupa sertifikat standar Angkutan Udara Niaga.
(2) Sertifikat standar Angkutan Udara Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. sertifikat standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal;
dan
b. sertifikat standar Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal.
(1) Untuk mendapatkan sertifikat standar Angkutan Udara Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, harus memenuhi:
a. Nomor Induk Berusaha (NIB); dan
b. Rencana Usaha (business plan) untuk jangka waktu minimal 5 (lima) tahun dan paling sedikit memuat:
1. Jenis dan jumlah Pesawat Udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat);
2. Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rencana Rute Penerbangan bagi agkutan udara niaga berjadwal atau rencana daerah operasi penerbangan bagi Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal;
3. Rencana kebutuhan sumber daya manusia yang terdiri dari manajemen, teknisi dan
personel Pesawat Udara; dan
4. Aspek ekonomi dan keuangan.
(2) Jenis dan jumlah Pesawat Udara yang akan dioperasikan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b angka 1, paling sedikit menjelaskan:
a. jenis dan jumlah Pesawat Udara untuk pertama kali beroperasi setelah memiliki sertifikat standar Angkutan Udara Niaga, sebagai berikut:
1. Angkutan Udara Niaga Berjadwal memiliki paling sedikit 1 (satu) unit Pesawat Udara dan menguasai paling sedikit 2 (dua) unit Pesawat Udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan rute yang dilayani;
2. Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal memiliki paling sedikit 1 (satu) unit Pesawat Udara dan Pesawat Udara lainnya dalam bentuk menguasai dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan rute yang dilayani;
dan
3. angkutan udara niaga khusus mengangkut Kargo memiliki paling sedikit 1 (satu) unit Pesawat Udara dan Pesawat Udara yang lainnya dalam bentuk menguasai dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional Penerbangan sesuai dengan rute yang dilayani.
b. Karakteristik dan spesifikasi Pesawat Udara, cara perolehan Pesawat Udara, jumlah kebutuhan Pesawat Udara serta tahapan pengadaan Pesawat Udara selama 5 (lima) tahun ke depan.
(3) Rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rencana Rute Penerbangan bagi Angkutan Udara Niaga Berjadwal atau rencana daerah operasi penerbangan bagi Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b angka 2, paling sedikit menggambarkan:
a. rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan kantor pusat Badan Usaha Angkutan Udara;
b. rencana Rute Penerbangan bagi Angkutan Udara Niaga Berjadwal, meliputi perencanaan Rute Penerbangan dalam negeri dan luar negeri yang dilengkapi dengan frekuensi penerbangan setiap minggu dan setiap tahun selama 5 (lima) tahun ke depan, dengan memperhatikan:
1. kelangsungan usaha dari Badan Usaha Angkutan Udara Niaga;
2. keseimbangan antara permintaan dan penawaran jasa angkutan udara, dengan komposisi besaran jumlah rute kurang padat dan rute tidak padat paling sedikit 45% (empat puluh lima persen); dan
3. terlayaninya seluruh rute yang telah ditetapkan dalam jaringan dan Rute Penerbangan.
c. rencana daerah operasi penerbangan bagi Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal, meliputi perencanaan daerah operasi penerbangan yang dilengkapi dengan rute dan rencana pergerakan Pesawat Udara setiap minggu dan setiap tahun selama 5 (lima) tahun ke depan;
d. utilisasi Pesawat Udara selama 5 (lima) tahun ke depan, yang memuat:
1. rencana rotasi diagram Pesawat Udara untuk masing-masing jenis dan tipe Pesawat Udara;
2. rencana utilisasi masing-masing jenis dan tipe pesawat yang akan digunakan untuk setiap rute atau setiap daerah operasi dan dibuat rata- rata per-hari, per-minggu dan per-tahun.
e. kapasitas angkut yang meliputi kapasitas tempat duduk dan kapasitas Kargo yang disediakan setiap minggu dan setiap tahun untuk setiap Pesawat Udara bagi Angkutan Udara Niaga Berjadwal selama 5 (lima) tahun ke depan;
f. perkiraan permintaan angkutan udara yang meliputi penumpang dan/atau Kargo yang diangkut oleh Badan Usaha Angkutan Udara selama 5 (lima) tahun ke depan; dan
g. kelompok pelayanan penumpang yang ditetapkan oleh Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal.
(4) Rencana kebutuhan sumber daya manusia yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel Pesawat Udara, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3, paling sedikit memuat tahapan pemenuhan sumber daya manusia sesuai dengan kualifikasi dan jumlah yang dibutuhkan dalam jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun ke depan.
(5) Aspek ekonomi dan keuangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 4, paling sedikit memuat:
a. kebutuhan modal usaha pada awal kegiatan usaha yang dipenuhi dari modal disetor berdasarkan akta Badan Usaha Angkutan Udara, yang terdiri atas investasi awal (jenis, jumlah dan nilai investasi) dan kebutuhan modal kerja (biaya operasi) tahun pertama atau selama 12 (dua belas) bulan;
b. rencana investasi untuk jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun ke depan;
c. proyeksi laporan arus kas (cashflow), laporan laba- rugi dan laporan posisi keuangan untuk jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun ke depan; dan
d. hasil perhitungan yang meliputi:
1. periode pengembalian (payback period);
2. nilai bersih saat ini (net present value);
3. tingkat kemampulabaan (profitabilty index); dan
4. tingkat pengembalian hasil intern (internal rate of return).
(6) Kerangka acuan penyusunan Rencana Usaha (business plan) Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal atau tidak berjadwal sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Sertifikat standar Angkutan Udara Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diberikan setelah dilakukan verifikasi oleh Direktur Jenderal.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud ayat
(1) dapat dilakukan melalui:
a. pemeriksaan dokumen;
b. kunjungan lapangan; dan/atau
c. autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
(3) Pengajuan dan penerbitan sertifikat standar Angkutan Udara Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui sistem online single submission/OSS.
(4) Verifikasi standar Angkutan Udara Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan analisis kelayakan penilaian dengan menggunakan daftar periksa (checklist) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Sertifikat standar Angkutan Udara Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku selama pemegang sertifikat standar Angkutan Udara Niaga masih menjalankan kegiatan usaha angkutan udara secara nyata dan terus menerus mengoperasikan Pesawat Udara.
(2) Dalam hal Badan Usaha Angkutan Udara tidak melaksanakan kegiatan usaha angkutan udara secara nyata dan terus menerus mengoperasikan Pesawat Udara selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut, maka sertifikat standar Angkutan Udara Niaga tersebut dinyatakan tidak berlaku dengan sendirinya.
Badan Usaha Angkutan Udara Niaga yang telah mendapatkan
sertifikat standar Angkutan Udara Niaga wajib:
a. melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak sertifikat standar Angkutan Udara Niaga diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah Pesawat Udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya;
b. memiliki dan menguasai Pesawat Udara dengan jumlah tertentu;
c. mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
d. menutup asuransi Tanggung Jawab Pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan penumpang dan Kargo Angkutan Udara Niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan asuransi;
e. melayani calon penumpang secara adil tanpa diskriminasi atas dasar suku, agama, ras, antar golongan, serta strata ekonomi dan sosial;
f. menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara, termasuk keterlambatan dan pembatalan penerbangan kepada Menteri;
g. menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang paling sedikit memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya kepada Menteri;
h. melaporkan jika terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik Badan Usaha Angkutan Udara, domisili Badan Usaha Angkutan Udara Niaga dan pemilikan Pesawat Udara kepada Menteri;
i. memenuhi standar pelayanan penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang ditetapkan;
dan
j. melakukan pemutakhiran rencana usaha (business plan) setiap 5 (lima) tahun atau dalam hal badan usaha
Angkutan Udara Niaga melakukan pengembangan usaha.
(1) Sertifikat standar Angkutan Udara Niaga dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain sebelum melakukan kegiatan usaha angkutan udara secara nyata dengan mengoperasikan Pesawat Udara sesuai dengan sertifikat standar Angkutan Udara Niaga.
(2) Yang dimaksud dengan dipindahtangankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disebabkan adanya perubahan kepemilikan sebagian atau seluruh saham badan usaha Angkutan Udara Niaga berupa penggabungan (merger) atau pengambilalihan (akuisisi).
(1) Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga dapat dilakukan oleh:
a. pemerintah;
b. Pemerintah Daerah;
c. badan usaha INDONESIA lainnya;
d. lembaga tertentu; atau
e. orang-perseorangan warga negara INDONESIA.
(2) Lembaga tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi lembaga keagamaan, lembaga sosial dan perkumpulan olah raga.
Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat dilakukan setelah mendapat perizinan kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga berupa sertifikat standar Angkutan Udara Bukan Niaga.
(1) Sertifikat standar Angkutan Udara Bukan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, diberikan setelah dilakukan verifikasi oleh Direktur Jenderal.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud ayat
(1) dapat dilakukan melalui:
a. pemeriksaan dokumen;
b. kunjungan lapangan; dan/atau
c. autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
(3) Pengajuan dan penerbitan sertifikat standar Angkutan Udara Bukan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui sistem online single submission/OSS.
(4) Verifikasi standar Angkutan Udara Bukan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan analisis kelayakan penilaian dengan menggunakan daftar periksa (checklist) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Sertifikat standar Angkutan Udara Bukan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berlaku selama pemegang sertifikat standar Angkutan Udara Bukan Niaga masih menjalankan kegiatan angkutan udara secara nyata dan terus menerus mengoperasikan Pesawat Udara.
(2) Dalam hal pemegang sertifikat standar Angkutan Udara Bukan Niaga tidak melaksanakan kegiatan usaha angkutan udara secara nyata dan terus menerus mengoperasikan Pesawat Udara selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut, maka sertifikat standar Angkutan Udara Bukan Niaga tersebut dinyatakan tidak berlaku dengan sendirinya.
Pemegang sertifikat standar Angkutan Udara Bukan Niaga wajib:
a. mengoperasikan Pesawat Udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah sertifikat standar Angkutan Udara Bukan Niaga diterbitkan;
b. mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundang-undangan
lain yang berlaku;
c. menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri; dan
d. melaporkan dalam hal terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan Pesawat Udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada Menteri.
(1) Perubahan atau penambahan rute dalam sertifikat standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal bagi badan usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, harus memenuhi:
a. rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir;
b. Rencana Usaha (business plan) untuk jangka waktu minimal 5 (lima) tahun yang telah terverifikasi, paling sedikit memuat:
1. jenis dan jumlah Pesawat Udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat, utilisasi Pesawat Udara);
2. rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan rencana Rute Penerbangan;
3. rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel Pesawat Udara; dan
4. aspek ekonomi dan keuangan.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan setelah dilakukan verifikasi oleh Direktur Jenderal.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud ayat
(1) dapat dilakukan melalui:
a. pemeriksaan dokumen;
b. kunjungan lapangan; dan/atau
c. autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
(4) Pengajuan dan persetujuan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui sistem online single submission/OSS.
(1) Pergantian Rute Penerbangan dalam sertifikat standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal bagi badan usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b, harus memenuhi:
a. rencana Rute Penerbangan;
b. kesiapan Pesawat Udara (jumlah kebutuhan Pesawat Udara, utilisasi Pesawat Udara); dan
c. justifikasi alasan penggantian Rute Penerbangan.
(2) Pergantian rute sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diberikan setelah dilakukan verifikasi oleh Direktur Jenderal.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud ayat
(1) dapat dilakukan melalui:
a. pemeriksaan dokumen;
b. kunjungan lapangan; dan/atau
c. autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
(4) Pengajuan dan persetujuan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui sistem online single submission/OSS.
(1) Perubahan atau penambahan jenis kegiatan Angkutan Udara Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1) huruf c, harus memenuhi:
a. rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir;
b. Rencana Usaha (business plan) untuk jangka waktu minimal 5 (lima) tahun yang telah terverifikasi, paling sedikit memuat:
1. jenis dan jumlah Pesawat Udara yang akan dioperasikan;
2. rencana pusat kegiatan operasi penerbangan (operation base) dan Rute Penerbangan;
3. rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel Pesawat Udara; dan
4. aspek ekonomi dan keuangan.
(2) Perubahan atau penambahan jenis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan setelah dilakukan verifikasi oleh Direktur Jenderal.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud ayat
(1) dapat dilakukan melalui:
a. pemeriksaan dokumen;
b. kunjungan lapangan; dan/atau
c. autentikasi melalui layanan perizinan secara
elektronik.
(4) Pengajuan dan persetujuan perubahan atau penambahan jenis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui sistem online single submission/OSS.
(1) Perubahan jumlah atau tipe Pesawat Udara yang dioperasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(1) huruf d, harus memenuhi:
a. rekening koran 3 (tiga) bulan terakhir; dan
b. Rencana Usaha (business plan) untuk jangka waktu minimal 5 (lima) tahun yang telah terverifikasi, paling sedikit memuat:
1. jenis dan jumlah Pesawat Udara yang akan dioperasikan (karakteristik dan spesifikasi pesawat, cara perolehan, jumlah kebutuhan pesawat, utilisasi Pesawat Udara);
2. Rute Penerbangan (bagi Angkutan Udara Niaga Berjadwal) atau daerah operasi (bagi Angkutan Udara Niaga Tidak Bejadwal);
3. rencana kebutuhan SDM yang terdiri dari manajemen, teknisi dan personel Pesawat Udara; dan
4. aspek ekonomi dan keuangan.
(2) Perubahan jumlah atau tipe Pesawat Udara yang dioperasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan setelah dilakukan verifikasi oleh Direktur Jenderal.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud ayat
(1) dapat dilakukan melalui:
a. pemeriksaan dokumen;
b. kunjungan lapangan; dan/atau
c. autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
(4) Pengajuan dan persetujuan perubahan jumlah atau tipe Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melalui sistem online single submission/OSS.
Pemegang sertifikat standar Angkutan Udara Bukan Niaga dapat melakukan pengembangan kegiatan angkutan udara, berupa:
a. perubahan atau penambahan jenis kegiatan; dan/atau
b. perubahan atau penambahan jumlah dan tipe Pesawat Udara.
(1) Pengembangan kegiatan angkutan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, harus memenuhi:
a. surat keterangan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya dalam hal terdapat perubahan kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga; atau
b. surat keterangan dari penyelenggara Bandar Udara dan penyelenggara navigasi penerbangan yang akan digunakan sebagai tempat latihan (training area) dalam hal terdapat penambahan jenis kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga yang melakukan sekolah penerbang (flying school); dan
c. Rencana Kegiatan angkutan udara untuk jangka waktu minimal 5 (lima) tahun yang telah terverifikasi paling sedikit memuat:
1. jenis dan jumlah Pesawat Udara yang akan dioperasikan;
2. rencana base atau penempatan Pesawat Udara dan daerah kegiatan operasi; dan
3. sumber daya manusia yang terdiri atas manajemen, teknisi dan personel Pesawat Udara.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1),
diberikan setelah dilakukan verifikasi oleh Direktur Jenderal.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud ayat
(2) dapat dilakukan melalui:
a. pemeriksaan dokumen;
b. kunjungan lapangan; dan/atau
c. autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
(4) Pengajuan dan persetujuan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui sistem online single submission/OSS.
(1) Badan usaha angkutan niaga dan pemegang sertifikat standar Angkutan Udara Bukan Niaga dapat melakukan perubahan data administrasi di dalam sertifikat standar Angkutan Udara Niaga dan sertifikat standar Angkutan Udara Bukan Niaga.
(2) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diantaranya meliputi:
a. terdapat perubahan direksi dan komisaris atau penanggung jawab;
b. susunan pemegang saham, maksud dan tujuan badan usaha; dan
c. modal yang disetor.
(3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan setelah dilakukan verifikasi oleh Direktur Jenderal.
(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud ayat
(2) dapat dilakukan melalui:
a. pemeriksaan dokumen;
b. kunjungan lapangan; dan/atau
c. autentikasi melalui layanan perizinan secara elektronik.
(5) Pengajuan dan persetujuan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui sistem online single submission/OSS.
(1) Orang perseorangan dapat diangkat menjadi direksi dan personel manajemen Badan Usaha Angkutan Udara Niaga, dengan ketentuan:
a. memiliki kemampuan operasi dan manajerial pengelolaan usaha Angkutan Udara Niaga;
b. direksi dan personel manajemen yang bertanggung jawab di bidang keselamatan, operasi dan perawatan Pesawat Udara telah dinyatakan lulus uji kepatutan dan uji kelayakan oleh Menteri;
c. tidak pernah terlibat tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang terkait dengan penyelenggaraan Angkutan Udara;
d. pada saat memimpin Badan Usaha Angkutan Udara Niaga, badan usahanya tidak pernah dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. seorang direksi dan personel manajemen yang bertanggung jawab di bidang keselamatan, operasi dan perawatan Pesawat Udara pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap pada Badan Usaha Angkutan Udara lainnya.
(2) Komposisi direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal dua pertiga merupakan Warga Negara INDONESIA.