Pasal 1
(1) Tarif angkutan orang dengan kereta api pelayanan kelas ekonomi, terdiri atas:
a. perkeretaapian antar kota; dan
b. perkeretaapian perkotaan.
(2) Tarif angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.