Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERMEN Nomor pm-34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-34 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR BANDAR UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Kualitas Hasil Kerja dari unsur kegiatan Pengembangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf c didasarkan pada bukti fisik. (2) Kategori Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. memenuhi SKHK; dan b. tidak memenuhi SKHK. (3) Kategori memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan apabila bukti fisik dinyatakan lengkap. (4) Kategori tidak memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan apabila tidak ada bukti fisik.
Koreksi Anda