Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor pm-34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-34 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR BANDAR UDARA
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Kualitas Hasil Kerja dari kegiatan unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat
(1) huruf b didasarkan pada bukti fisik.
(2) Kategori Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. memenuhi SKHK; dan
b. tidak memenuhi SKHK.
(3) Kategori memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan apabila bukti fisik dinyatakan lengkap.
(4) Kategori tidak memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan apabila tidak ada bukti fisik.
Koreksi Anda
