Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor pm-34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-34 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR BANDAR UDARA
Teks Saat Ini
(1) Kategori Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 terdiri atas:
a. memenuhi SKHK;
b. tidak memenuhi SKHK.
(2) Kategori memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dengan ketentuan:
a. bukti fisik lengkap;
b. format bukti fisik sesuai; dan
c. memenuhi indikator mutu.
(3) Kategori tidak memenuhi SKHK sebagai mana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan apabila terdapat 1 (satu) bukti fisik yang tidak terpenuhi.
(4) Memenuhi indikator mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf c diberikan dengan ketentuan hasil kerja sudah dilaporkan dan disetujui kepada atasan langsung.
Koreksi Anda
