Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor pm-34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-34 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR BANDAR UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kategori Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 terdiri atas: a. memenuhi SKHK; b. tidak memenuhi SKHK. (2) Kategori memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dengan ketentuan: a. bukti fisik lengkap; b. format bukti fisik sesuai; dan c. memenuhi indikator mutu. (3) Kategori tidak memenuhi SKHK sebagai mana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan apabila terdapat 1 (satu) bukti fisik yang tidak terpenuhi. (4) Memenuhi indikator mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf c diberikan dengan ketentuan hasil kerja sudah dilaporkan dan disetujui kepada atasan langsung.
Koreksi Anda