Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor pm-34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-34 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR BANDAR UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian Kualitas Hasil Kerja dari kegiatan unsur pembinaan/pengelolaan teknis pengaturan, pengendalian, pengawasan dan investigasi di bidang kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) didasarkan pada: a. bukti fisik; b. format bukti fisik; dan c. indikator mutu.
Koreksi Anda