Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor pm-34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-34 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR BANDAR UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Inspektur Bandar Udara dan Asisten Inspektur Bandar Udara yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit: a. Inspektur Bandar Udara: 1. 10 (sepuluh) untuk Inspektur Bandar Udara Ahli Pertama; 2. 20 (dua puluh) untuk Inspektur Bandar Udara Ahli Muda; dan 3. 30 (tiga puluh) untuk Inspektur Bandar Udara Ahli Madya. b. Asisten Inspektur Bandar Udara: 1. 3 (tiga) untuk Asisten Inspektur Bandar Udara Pemula; 2. 4 (empat) untuk Asisten Inspektur Bandar Udara Terampil; dan 3. 10 (sepuluh) untuk Asisten Inspektur Bandar Udara Mahir.
Koreksi Anda