Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor pm-34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-34 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR BANDAR UDARA
Teks Saat Ini
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dan Asisten Inspektur Bandar Udara melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Koreksi Anda
