Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor pm-34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-34 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR BANDAR UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dan Asisten Inspektur Bandar Udara melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Koreksi Anda