Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor pm-34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-34 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR BANDAR UDARA
Teks Saat Ini
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara ditetapkan oleh:
a. Menteri bagi ASN yang menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara Ahli Madya;atau
b. jabatan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian,bagi ASN yang menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara Ahli Pertama sampai dengan Ahli Muda dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara Terampil sampai dengan Penyelia.
Koreksi Anda
