Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor pm-34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-34 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR BANDAR UDARA
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara dilakukan berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari beberapa indikator meliputi:
a. jumlah objek pengaturan, pengendalian, dan pengawasan;
b. ruang lingkup area pengaturan, pengendalian, dan pengawasan;
c. tingkat risiko keselamatan, kelestarian lingkungan dan pelayanan penerbangan; dan
d. waktu yang dibutuhkan dalam proses rancangan standar dan rekomendasi praktis bidang kebandarudaraan.
(2) Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dalam bentuk dokumen perencanaan kebutuhan JF tahunan.
(3) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara dievaluasi paling sedikit 2 (dua) tahun.
(4) Hasil evaluasi penghitungan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai dasar penyesuaian Perubahan kebutuhan JF.
(5) Apabila dari hasil evaluasi penghitungan kebutuhan terdapat perubahan jumlah Inspektur Bandar Udara dan Asisten Inspektur Bandar Udara akan dilaksanakan mekanisme penyesuaian yang ditetapkan oleh direktur jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang perhubungan udara.
(6) Pedoman penghitungan dan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara atau Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
