Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor pm-34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-34 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR BANDAR UDARA
Teks Saat Ini
(1) Rincian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terlampir pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Menteri ini.
(2) Rincian kegiatan tugas Jabatan Asisten Fungsional Inspektur Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
