Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor pm-34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-34 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR BANDAR UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rincian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terlampir pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Menteri ini. (2) Rincian kegiatan tugas Jabatan Asisten Fungsional Inspektur Bandar Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda