Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm-34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-34 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR BANDAR UDARA
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan FungsionalAsisten Inspektur Bandar Udara yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
(2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. pendidikan;
b. pengelolaan teknis pengaturan, pengendalian dan pengawasan keselamatan operasi serta peningkatan pelayanan di bidang kebandarudaraan; dan
c. pengembangan profesi.
(3) Subunsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. pendidikan, meliputi:
1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
2. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang kebandarudaraan serta memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan atau sertifikat; dan
3. diklat prajabatan.
b. pengelolaan teknis Kebandarudaraan, meliputi:
1. teknis pengaturan;
2. teknis pengendalian; dan
3. teknis pengawasan keselamatan operasi.
c. pengembangan profesi, meliputi:
1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang Kebandarudaraan;
2. penerjemahan/penyaduran buku, karya ilmiah, dan/atau peraturan di bidang Kebandarudaraan; dan
3. penyusunan ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang Kebandarudaraan.
(4) Unsur penunjang, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. mengajar/melatih pada diklat fungsional/teknis dibidang Kebandarudaraan;
b. berperan serta dalam seminar/lokakarya di bidang Kebandarudaraan;
c. keanggotaan dalam organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara;
d. keanggotaan dalam tim penilai;
e. memperoleh penghargaan/tanda jasa; dan
f. memperoleh ijazah/gelar pendidikan lainnya.
Koreksi Anda
