Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor pm-34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-34 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR BANDAR UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan FungsionalAsisten Inspektur Bandar Udara yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. pendidikan; b. pengelolaan teknis pengaturan, pengendalian dan pengawasan keselamatan operasi serta peningkatan pelayanan di bidang kebandarudaraan; dan c. pengembangan profesi. (3) Subunsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. pendidikan, meliputi: 1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar; 2. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang kebandarudaraan serta memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan atau sertifikat; dan 3. diklat prajabatan. b. pengelolaan teknis Kebandarudaraan, meliputi: 1. teknis pengaturan; 2. teknis pengendalian; dan 3. teknis pengawasan keselamatan operasi. c. pengembangan profesi, meliputi: 1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang Kebandarudaraan; 2. penerjemahan/penyaduran buku, karya ilmiah, dan/atau peraturan di bidang Kebandarudaraan; dan 3. penyusunan ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang Kebandarudaraan. (4) Unsur penunjang, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. mengajar/melatih pada diklat fungsional/teknis dibidang Kebandarudaraan; b. berperan serta dalam seminar/lokakarya di bidang Kebandarudaraan; c. keanggotaan dalam organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara; d. keanggotaan dalam tim penilai; e. memperoleh penghargaan/tanda jasa; dan f. memperoleh ijazah/gelar pendidikan lainnya.
Koreksi Anda