Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor pm-34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-34 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR BANDAR UDARA
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan FungsionalInspektur Bandar Udara yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
(2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. pendidikan;
b. pembinaan teknis kebandarudaran; dan
c. pengembangan profesi.
(3) Subunsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
a. pendidikan, meliputi:
1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
2. pendidikan dan pelatihan (diklat)fungsional/teknis di bidang kebandarudaraan
serta memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan atausertifikat; dan
3. diklat prajabatan;
b. pembinaan teknis kebandarudaraan, meliputi:
1. pengaturan bidang sisi udara;
2. pengendalian bidang sisi udara;
3. pengawasan bidang sisi udara;
4. investigasi bidang sisi udara;
5. pengaturan bidang sisi darat;
6. pengendalian bidang sisi darat;
7. pengawasan bidang sisi darat; dan
8. investigasi bidang sisi darat; dan
c. pengembangan profesi, meliputi:
1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang
kebandarudaraan;
2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahanlainnya di bidang kebandarudaraan; dan
3. penyusunan ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di kebandarudaraan.
(4) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di
b. bidang kebandarudaraan;
c. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang kebandarudaraan;
b. keanggotaan dalam organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara;
c. keanggotaan dalam Tim Penilai;
d. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
e. perolehan ijazah/gelar pendidikan lainnya.
Koreksi Anda
