Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor pm-34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-34 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR BANDAR UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan FungsionalInspektur Bandar Udara yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. pendidikan; b. pembinaan teknis kebandarudaran; dan c. pengembangan profesi. (3) Subunsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas: a. pendidikan, meliputi: 1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; 2. pendidikan dan pelatihan (diklat)fungsional/teknis di bidang kebandarudaraan serta memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan atausertifikat; dan 3. diklat prajabatan; b. pembinaan teknis kebandarudaraan, meliputi: 1. pengaturan bidang sisi udara; 2. pengendalian bidang sisi udara; 3. pengawasan bidang sisi udara; 4. investigasi bidang sisi udara; 5. pengaturan bidang sisi darat; 6. pengendalian bidang sisi darat; 7. pengawasan bidang sisi darat; dan 8. investigasi bidang sisi darat; dan c. pengembangan profesi, meliputi: 1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang kebandarudaraan; 2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahanlainnya di bidang kebandarudaraan; dan 3. penyusunan ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di kebandarudaraan. (4) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di b. bidang kebandarudaraan; c. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang kebandarudaraan; b. keanggotaan dalam organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara; c. keanggotaan dalam Tim Penilai; d. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan e. perolehan ijazah/gelar pendidikan lainnya.
Koreksi Anda