Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor pm-34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-34 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR BANDAR UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SKHK dan pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara bertujuan untuk: a. memberikan panduan Inspektur Bandar Udara dan Asisten Inspektur Bandar Udara dalam melaksanakan tugas jabatan Inspektur Bandar Udara dan Asisten Inspektur Bandar Udara; b. memberikan pedoman kepada Pejabat Penilai Kinerja dan Tim Penilai Angka Kredit dalam melakukan Penilaian Kualitas Hasil Kerja Inspektur Bandar Udara dan Asisten Inspektur Bandar Udara; c. menyeragamkan pemahaman dan menjamin kualitas pekerjaan yang dilakukan oleh Inspektur Bandar Udara dan Asisten Inspektur Bandar Udara; dan d. menjamin objekvitas dan keselarasan kualitas hasil kerja Inspektur Bandar Udara dan Asisten Inspektur Bandar Udara dalam proses penilaian kinerja Inspektur Bandar Udara dan Asisten Inspektur Bandar Udara.
Koreksi Anda