Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor pm-34 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-34 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR BANDAR UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR BANDAR UDARA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil danpegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yangbekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
4. Pejabat Fungsional adalah ASN yang menduduki JF pada instansi pemerintah.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengendalian dan pengawasan keselamatan operasi bandar udara serta peningkatan pelayanan di bidang kebandarudaraan sesuai dengan kewenangan dan peraturan peraturan perundang-undangan dan ketentuan.
8. Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengendalian dan pengawasan keselamatan operasi bandar udara serta peningkatan pelayanan di bidang kebandarudaraan sesuai dengan kewenangan dan peraturan peraturan perundangundangan dan ketentuan.
9. Pejabat Fungsional Inspektur Bandar Udara yang selanjutnya disebut Inspektur Bandar Udaraadalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh PyBuntuk melakukan pembinaan teknis di bidang Kebandarudaraan.
10. Pejabat Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara yang selanjutnya disebut Asisten Inspektur Bandar Udaraadalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh PyBuntuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian dan pengawasan keselamatan operasi bandar udara serta peningkatan pelayanan di bidang kebandarudaraan.
11. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS setiap tahun.
12. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Inspektur Bandar Udara dan Asisten Inspektur Bandar Udara dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
13. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Inspektur Bandar Udara dan Asisten Inspektur Bandar Udara sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
14. Tugas Jabatan adalah tugas utama dari setiap jenjang JF yang diwujudkan dalam satuan angka kredit.
15. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dan Asisten Inspektur Bandar Udara yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di transportasi.
16. Nilai Kinerja adalah hasil penilaian kinerja yang terdiri atas unsur prestasi kerja dan perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
17. Pejabat Penilai adalah atasan langsung pegawai yang bersangkutan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pimpinan unit kerja.
18. Standar Kualitas Hasil Kerja selanjutnya disebut SKHK adalah persyaratan mutu dari suatu kegiatan Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara atau Asisten Inspektur Bandar Udara yang harus dipenuhi untuk mendapatkan penilaian kualitas hasil kerja.
19. Penilaian Kualitas Hasil Kerja adalah penilaian yang dilakukan untuk mengevaluasi kinerja l Inspektur Bandar Udara dan Asisten Inspektur Bandar Udara.
20. Nilai Kualitas adalah nilai prestasi yang diperoleh Inspektur Bandar Udara atau Asisten Inspektur Bandar Udara terhadap kualitas hasil kerja pembinaan teknis atau pengelolaan teknis di bidang Bandar Udara.
21. Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang kebandarudaraan yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan.
22. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosiokultural dari Pegawai ASN.
23. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Koreksi Anda
