Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor pm-34 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-34 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PELAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur sesuai dengan kewenangannya atas nama Direktur Jenderal menerbitkan surat pemberitahuan pembayaran pengenaan denda administratif yang disampaikan kepada Pelanggar dan berfungsi sebagai surat tagihan penerimaan negara bukan pajak terutang setelah tidak ada banding administratif dari Pelanggar. (2) Dalam hal pelanggar tidak melaksanakan pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur sesuai dengan kewenangannya atas nama Direktur Jenderal menerbitkan surat tagihan penerimaan negara bukan pajak terutang paling banyak 3 (tiga) kali surat tagihan penerimaan negara bukan pajak terutang dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan. (3) Dalam hal surat tagihan penerimaan negara bukan pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), belum atau tidak dilunasi oleh Pelanggar, Direktur Jenderal akan menyerahkan penagihan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda