Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor pm-34 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-34 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PELAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelanggar yang dikenai Sanksi Administratif dapat mengajukan usulan banding administratif kepada Direktur Jenderal, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya penetapan Sanksi Administratif. (2) Usulan banding administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. justifikasi terhadap butir Pelanggaran yang menjadi dasar pengenaan Sanksi Administratif; dan b. data dukung yang menguatkan keberatan Pelanggar. (3) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan analisa dan evaluasi atas banding atas penetapan pengenaan Sanksi Administratif paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja, dengan pertimbangan: a. jenis Pelanggaran; b. ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilanggar; c. dampak yang ditimbulkan akibat Pelanggaran terhadap Keselamatan dan Keamanan Pelayaran serta Perlindungan Lingkungan Maritim; dan d. prosedur pengenaan Sanksi Administratif oleh Direktur atau Kepala Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal. (4) Dalam melakukan analisa atau evaluasi banding sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal membentuk Tim Adhoc Banding, yang terdiri atas unit kerja Direktorat dan Bagian di lingkungan Direktorat Jenderal. (5) Dalam hal banding administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal menerbitkan surat penetapan Sanksi Administratif yang baru atau surat pembatalan Sanksi Administratif dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Dalam hal banding administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal menerbitkan surat penolakan banding administratif dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda