Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor pm-34 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-34 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PELAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap hasil evaluasi Laporan Hasil Pengawasan yang merekomendasikan untuk diberikan Sanksi Administratif dikumpulkan dalam pusat data yang dikelola oleh unit kerja di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang bertanggung jawab dalam pengenaan Sanksi Administratif. (2) Pusat Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan data terbatas yang hanya dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan. (3) Pusat data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan pemutakhiran setiap bulan.
Koreksi Anda