Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor pm-34 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-34 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PELAYARAN
Teks Saat Ini
(1) Sanksi Administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf d, dapat dikenai berdiri sendiri atau bersamaan dengan sanksi peringatan tertulis, pembekuan izin atau sertifikat, atau pencabutan izin atau sertifikat.
(2) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) besarannya ditetapkan dalam satuan poin Pelanggaran/penalty unit.
(3) Besaran denda administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak 7.500 (tujuh ribu lima ratus) poin.
(4) Satuan Penalty Unit sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk tiap poin.
(5) Besaran denda administratif dihitung berdasarkan satuan poin Pelanggaran/penalty unit Pelanggaran dikalikan dengan tarif denda administratif di bidang Pelayaran sebagaimana ditetapkan dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai Pendapatan Negara Bukan Pajak.
(6) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Surat Penetapan Denda Administratif oleh Direktur Jenderal.
(7) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak dan disetorkan ke dalam kas negara.
Koreksi Anda
