Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor pm-34 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-34 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PELAYARAN
Teks Saat Ini
Dalam hal berdasarkan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditemukan Pelanggaran terhadap penyelenggaraan kegiatan Pelayaran, Pelanggar dapat dikenai Sanksi Administratif.
Koreksi Anda
