Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor pm-34 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-34 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PELAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan hasil analisa dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditetapkan bahwa Pelanggar tidak dapat dikenai Sanksi Administratif, unit kerja di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang bertanggung jawab dalam pengenaan Sanksi Administratif mengembalikan usulan pengenaan Sanksi Administratif kepada Direktur sesuai dengan kewenangannya dengan disertai alasan penolakan. (2) Pengembalian usulan pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak usulan pengenaan Sanksi Administratif diterima.
Koreksi Anda