Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor pm-34 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-34 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PELAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Analisa dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 digunakan untuk menentukan pengenaan Sanksi Administratif kepada Pelanggar. (2) Analisa dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. unsur Pelanggaran yang dapat dikenai Sanksi Administratif; b. alasan terjadinya Pelanggaran (root cause analysis) dan langkah perbaikan yang harus dilakukan; c. dampak yang dapat ditimbulkan oleh Pelanggaran terhadap keselamatan Pelayaran; d. upaya Pelanggar dalam melakukan perbaikan dan menghindari terjadinya Pelanggaran yang sama; dan e. tingkat kepatuhan Pelanggar Peraturan Perundang- undangan di bidang Pelayaran. (3) Tingkat kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dengan mempertimbangkan parameter meliputi: a. faktor kesengajaan; b. jumlah Pelanggaran yang dilakukan; c. pengulangan Pelanggaran yang sama; dan d. rekam jejak Pelanggaran sebelumnya.
Koreksi Anda