Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor pm-34 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-34 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PELAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usulan pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dan Pasal 8 ayat (1) memuat: a. dasar pelaksanaan kegiatan Pengawasan berupa surat perintah pelaksanaan tugas; b. nama pelaksana Pengawasan; c. tanggal pelaksanaan kegiatan Pengawasan; d. kronologis Pelanggaran; e. Laporan Hasil Pengawasan; dan f. data dukung lain.
Koreksi Anda