Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor pm-34 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-34 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PELAYARAN
Teks Saat Ini
Usulan pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dan Pasal 8 ayat (1) memuat:
a. dasar pelaksanaan kegiatan Pengawasan berupa surat perintah pelaksanaan tugas;
b. nama pelaksana Pengawasan;
c. tanggal pelaksanaan kegiatan Pengawasan;
d. kronologis Pelanggaran;
e. Laporan Hasil Pengawasan; dan
f. data dukung lain.
Koreksi Anda
