Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm-34 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-34 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PELAYARAN
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) disimpulkan bahwa Pelanggaran menimbulkan dampak terhadap Keselamatan dan Keamanan Pelayaran serta Perlindungan Lingkungan Maritim, Direktur sesuai dengan kewenangannya mengusulkan pengenaan Sanksi Administratif.
(2) Usulan pengenaan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada unit kerja di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang bertanggung jawab dalam pengenaan Sanksi Administratif paling
lambat 5 (lima) hari kerja sejak usulan pengenaan Sanksi Administratif ditetapkan.
Koreksi Anda
