Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm-34 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-34 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PELAYARAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditemukan adanya dugaan Pelanggaran, pelaksana Pengawasan harus menyusun Laporan Hasil Pengawasan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Direktur sesuai dengan kewenangannya.
(3) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) melakukan evaluasi terhadap Laporan Hasil Pengawasan paling lambat 22 (dua puluh dua) hari kerja sejak Laporan Hasil Pengawasan diterima.
Koreksi Anda
