Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm-34 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-34 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PELAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal dalam melakukan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat menugaskan pelaksana Pengawasan. (2) Pelaksana Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. pejabat pemeriksa keselamatan kapal; b. pejabat pemeriksa kelaiklautan dan keamanan kapal asing; c. auditor; d. pengawas keselamatan pelayaran; e. pengawas bidang kepelabuhanan; f. pengawas bidang perkapalan dan kepelautan; g. pengawas bidang kenavigasian; dan/atau h. pengawas bidang angkutan di perairan. (3) Penugasan pelaksana Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat penugasan.
Koreksi Anda