Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm-34 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-34 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PELAYARAN
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal dalam melakukan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat menugaskan pelaksana Pengawasan.
(2) Pelaksana Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), terdiri atas:
a. pejabat pemeriksa keselamatan kapal;
b. pejabat pemeriksa kelaiklautan dan keamanan kapal asing;
c. auditor;
d. pengawas keselamatan pelayaran;
e. pengawas bidang kepelabuhanan;
f. pengawas bidang perkapalan dan kepelautan;
g. pengawas bidang kenavigasian; dan/atau
h. pengawas bidang angkutan di perairan.
(3) Penugasan pelaksana Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat penugasan.
Koreksi Anda
