Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm-34 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-34 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PELAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan sesuai dengan: a. jadwal pengawasan/rutin; atau b. di luar jadwal/insidental. (2) Pengawasan tidak terjadwal/insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan: a. laporan pengaduan dari masyarakat; b. laporan dari Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal; c. laporan dari instansi terkait; d. kejadian (incident) dan kecelakaan (accident); dan/atau e. tindak lanjut pengenaan Sanksi Administratif sebelumnya. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. Pengawasan langsung; dan/atau b. Pengawasan tidak langsung (daring/online).
Koreksi Anda