Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm-34 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-34 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGAWASAN DAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PELANGGARAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG PELAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan Pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan di bidang Pelayaran. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. audit; b. inspeksi; c. pengamatan (surveillance); d. pemantauan (monitoring); dan e. uji petik (ramp check). (3) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pemeriksaan yang terjadwal, sistematis dan mendalam terhadap prosedur, fasilitas, personel dan dokumentasi organisasi penyedia jasa Pelayaran untuk melihat tingkat kepatuhan terhadap ketentuan dan peraturan di bidang Pelayaran. (4) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pemeriksaan sederhana terhadap pemenuhan standar suatu produk akhir objek tertentu di bidang Pelayaran. (5) Pengamatan (surveillance) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan kegiatan penelusuran yang mendalam atas bagian tertentu dari prosedur, fasilitas, personel, dan dokumentasi organisasi penyedia jasa Pelayaran dan pemangku kepentingan lainnya untuk melihat tingkat kepatuhan terhadap ketentuan dan peraturan di bidang Pelayaran. (6) Pemantauan (monitoring) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan kegiatan evaluasi terhadap data, laporan, dan informasi untuk mengetahui kecenderungan kinerja keselamatan Pelayaran. (7) Uji petik (ramp check) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan kegiatan yang dilakukan berupa uji coba secara tertutup atau terbuka terhadap upaya kesesuaian dengan simulasi percobaan terhadap pemenuhan aspek Keselamatan dan Keamanan Pelayaran.
Koreksi Anda