Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.
2. Pesawat Terbang adalah Pesawat Udara yang lebihberat dari udara, bersayap tetap, dan dapat terbangdengan tenaga sendiri.
3. Helikopter adalah Pesawat Udara yang lebih berat dariudara, bersayap putar yang rotornya digerakkan olehmesin.
4. Pesawat Udara Tanpa Awak (Unmanned Aircraft System/UAS) adalah sebuah mesin terbang yang berfungsi dengan kendali jarak jauh oleh penerbang (pilot) atau mampu mengendalikan dirinya sendiri dengan menggunakan hukum aerodinamika.
5. Sistem Pesawat Udara yang Dikendalikan Jarak Jauh (Remotely Piloted Aircraft System) adalah Pesawat Udara yang dikendalikan dari jarak jauh dimana stasiun kendali jarak jauh, tautan kendali dan perintah yang dibutuhkan, dan komponen lainnya sesuai dengan desain tipe.
6. Kelaikudaraan adalah terpenuhinya persyaratandesain tipe Pesawat Udara dan dalam kondisi amanuntuk beroperasi.