Pasal 1
Standar Pelayanan Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (BP3) Palembang merupakan pedoman pelayanan yang wajib dilakukan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan
(BP3) Palembang dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan kepada masyarakat berupa Pendidikan dan Pelatihan Penerbang.