Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERMEN Nomor pm-33 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-33 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR ANGKUTAN UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR ANGKUTAN UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian hasil kerja dari unsur kegiatan penunjang penyelenggaraan angkutan udara didasarkan pada: a. tolok ukur; dan b. bukti fisik. (2) Kategori Penilaian Kualitas Hasil Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. memenuhi SKHK; atau b. tidak memenuhi. (3) Kategori memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan jika: a. tolok ukur sesuai dengan kriteria; dan b. bukti fisik dinyatakan lengkap. (4) Kategori tidak memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan jika: a. tolok ukur tidak sesuai dengan kriteria; dan/atau b. tidak ada bukti fisik.
Koreksi Anda