Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor pm-33 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-33 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR ANGKUTAN UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR ANGKUTAN UDARA
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Kualitas Hasil Kerja dari unsur kegiatan utama pembinaan/pengelolaan teknis penyelenggaraan angkutan udara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) didasarkan pada:
a. tolok ukur
b. bukti fisik;
c. format bukti fisik; dan
d. indikator mutu.
(2) Indikator mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berupa:
a. hasil kerja sudah dilaporkan kepada atasan langsung; atau
b. dapat/sudah dimanfaatkan/digunakan oleh unit kerja atau oleh jenjang di atasnya/di bawahnya.
(3) Kategori Penilaian Kualitas Hasil Kerja terdiri atas :
a. memenuhi SKHK;
b. cukup memenuhi SKHK;
c. kurang memenuhi SKHK; dan
d. tidak memenuhi SKHK.
(4) Kategori memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan jika memenuhi seluruh kompenen penilaian kualitas hasil kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1).
(5) Kategori cukup memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberikan jika memenuhi 3 (tiga) komponen penilaian kualitas hasil kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1).
(6) Kategori kurang memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diberikan jika memenuhi 2 (dua) komponen penilaian kualitas hasil kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1).
(7) Kategori tidak memenuhi SKHK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d diberikan jika memenuhi 1 (satu) komponen penilaian kualitas hasil kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1).
Koreksi Anda
