Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor pm-33 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-33 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR ANGKUTAN UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR ANGKUTAN UDARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a merupakan rincian kegiatan berdasarkan: a. unsur kegiatan utama; b. unsur kegiatan penunjang; dan c. unsur kegiatan pengembangan profesi. (2) Rincian kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda