Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor pm-33 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-33 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR ANGKUTAN UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR ANGKUTAN UDARA
Teks Saat Ini
(1) Capaian SKP sebagai bahan usulan penetapan Angka Kredit disampaikan oleh atasan langsung Inspektur Angkutan Udara atau Asisten Inspektur Angkutan Udara kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit melalui pimpinan unit kerja.
(2) Pengusulan penetapan Angka Kredit Inspektur Angkutan Udara dan Asisten Inspektur Angkutan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan:
a. surat pernyataan melakukan kegiatan utama Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara atau Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara;
b. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi; dan
c. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang.
(3) Pengusulan penetapan Angka Kredit Inspektur Angkutan Udara dan Asisten Inspektur Angkutan Udara diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi angkutan udara kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Inspektur Angkutan Udara ahli madya di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi angkutan udara kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara untuk Angka Kredit bagi Inspektur Angkutan Udara ahli pertama, Inspektur Angkutan Udara ahli muda dan Asisten Inspektur Angkutan Udara terampil sampai penyelia di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi; atau
c. Kepala unit kerja yang mempunyai otoritas mengawasi bidang angkutan udara kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit Pimpinan Tinggi Madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara untuk Angka Kredit bagi Inspektur Angkutan Udara ahli pertama dan Inspektur Angkutan Udara ahli muda dan Asisten Inspektur Angkutan Udara terampil sampai penyelia di lingkungan unit pimpinan tinggi madya yang menyelenggarakan fungsi transportasi udara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
Koreksi Anda
