Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor pm-33 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-33 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR ANGKUTAN UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR ANGKUTAN UDARA
Teks Saat Ini
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) adalah sebagai berikut;
a. Inspektur Angkutan Udara setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Inspektur Angkutan Udara ahli pertama;
2. 25 (dua puluh lima) untuk Inspektur Angkutan Udara ahli muda; dan
3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Inspektur Angkutan Udara ahli madya;
b. Asisten Inspektur Angkutan Udara setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
1. 5 (lima) untuk Asisten Inspektur Angkutan Udara terampil;
2. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Inspektur Angkutan Udara mahir; dan
3. 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Inspektur Angkutan Udara penyelia.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tidak berlaku bagi Inspektur Angkutan Udara madya dan Asisten Inspektur Angkutan Udara penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
Koreksi Anda
